Jasa yang Dikenakan PPh Pasal 23
Maka PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT. A adalah. 2% x Rp.35.000.000 = Rp. 700.000. Sedangkan perhitungan DPP PPh 23 atas jasa selain jasa konstruksi dan jasa catering, bila di invoice terdapat perincian berapa jumlah material dan berapa jumlah. Jasa, maka PPh 23 dipotong atas jaa saja.